(IslamToday ID) – Kriminolog Reza Indragiri Amriel menilai pemerintah seharusnya fokus memberantas judi online dan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat. Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk, harus benar-benar difungsikan untuk menindak tegas penjudi itu sendiri, bandar, serta pihak-pihak yang melindungi.
“Saya memandang bahwa masalah judi sudah sepatutnya disikapi sebagai pidana, seperti yang berlaku saat ini,” kata Reza dikutip dari Kompas, Selasa (18/6/2024).
Ia pun menyindir rencana pemerintah untuk memberikan bansos yang dianggapnya tak tepat. Langkah itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana, terutama yang turut berdampak pada perekonomian keluarga pelaku.
“Sekaligus saja, koruptor yang dihukum dengan dimiskinkan juga memperoleh bansos. Plus, untuk memudahkan distribusi bansos, RT/RW melakukan pendataan warganya yang berjudi online,” kata Reza.
Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menyampaikan, judi online seperti halnya penyalahgunaan narkoba. Pelakunya adalah korban dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.
“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban, di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” kata Eva.
Meski dapat dikategorikan sebagai korban, lanjut Eva, pelaku judi online tidak selayaknya mendapatkan bansos dari pemerintah. Ia menyatakan, memberikan bansos kepada korban sekaligus pelaku judi online hanya akan melanggengkan praktik tersebut.
Sebab, kata Eva, tetap ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari judi online, yakni pihak keluarga dan juga masyarakat. “Wah kalau kasih bansos, apalagi jika bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ucap Eva.
“Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” pungkasnya. [wip]