(IslamToday ID) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan DPR untuk berhati-hati dalam memilih calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengingatkan calon anggota BPK yang akan terpilih nanti bukan titipan para pihak terkait korupsi.
Sebagai informasi, pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK periode 2024-2029 sudah diumumkan pada Rabu (19/6/2024). Proses pendaftaran akan dibuka mulai 20 Juni sampai 4 Juli 2024 atau selama dua pekan.
“Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” kata Boyamin, Kamis (20/6/2024).
Untuk diketahui, Achsanul merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G. Sedangkan Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh KPK dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk. “Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, aktivis antikorupsi yang juga praktisi hukum ini menambahkan calon anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebut integritas tetap prioritas.
“Toh pelaksana itu (audit) kan, auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap,” tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti adanya kemungkinan calon selundupan dari pihak-pihak tertentu yang hendak memanfaatkan BPK. Calon itu nantinya untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.
“Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” jelasnya.
“Pokoknya pansel (panitia seleksi) harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” sambung Boyamin.
Walaupun, katanya, ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK, maka kandidat itu harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji. “Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” pungkas Boyamin. [wip]