(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasi kepada para petugas haji yang sedang bekerja di Arab Saudi.
Di hadapan ribuan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Yaqut meminta tidak usah khawatir dengan urusan politik terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Urusan politik biar saya yang nanggung. PPIH biar bekerja saja,” kata Yaqut dikutip dari Kompas, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, Kementerian Agama menjadi sorotan dan dikritik oleh DPR RI karena menambah kuota haji khusus di luar hasil rapat kerja bersama legislatif.
Yaqut mengatakan, masalah yang terjadi tidak perlu dipikirkan oleh PPIH dan harus dianggap sebagai motivasi saja. “Kalau ada kritik, fitnah, biarkan saja. Biarkan itu semua jadi vitamin, motivasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Yaqut juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para petugas haji. “Kalau Habib Hilal (Naib Amirul Hajj) tadi bilang, PPIH yang terbaik harus dikasih apresiasi. Saya bilang semua PPIH akan saya kasih bonus. Bonusnya umrah gratis,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengkritik keputusan Kemenag yang menambah kuota haji khusus. Ia menyebut ada jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 yang dialihkan ke jamaah haji khusus secara sepihak oleh Kemenag.
“Meskipun kebijakan perubahan kuota haji reguler dan khusus itu disebut atas dasar kebijakan Otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat Panja lalu tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Menurut Wisnu, tindakan Kementerian Agama yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi terindikasi melanggar ketentuan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kalau total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280. Poin itu juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” paparnya.
Selain itu, Wisnu menilai Kementerian Agama melakukan kesalahan karena tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.
“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu. Sehingga, wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi PKS itu melanjutkan, keputusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jamaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jamaah haji khusus.
“Jika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jamaah haji reguler, seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat Panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Arab Saudi saat DPR dan publik mencecar,” terangnya. [wip]