(IslamToday ID) – Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online langsung membuahkan hasil. Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada merinci dari ketiga website tersebut penyidik mencatat adanya perputaran uang sebesar Rp 1,41 triliun.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni aset sitaan senilai Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 unit laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto.
“Kasus praktik judi online dengan website 1XBET Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan 6, Sabtu (22/6/2024).
Para tersangka adalah ANZ dan MRW yang berperan mengumpulkan rekening deposit dan withdraw perjudian online X1BET, serta menjadi admin dan operator yang melayani deposit juga withdraw para pemain.
Kemudian MBD selaku agen dan mengendalikan judi online, AMD selaku yang menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online di website 1XBET dan mendirikan operator perjudian online, serta AA dan AL yang berperan mencari dan membeli rekening deposit dan withdraw.
Selanjutnya DYP dan DF berperan mencari calon nasabah bank yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima ponsel serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.
Tidak ketinggalan AR berperan merekrut pengumpul rekening untuk deposit dan withdraw, juga AAP dan V yang kini berstatus DPO selaku pemberi pekerjaan di website 1XBET. “Kasus kedua dengan perjudian online W88 yang diungkap pada 30 Mei 2024, penangkapan tujuh tersangka,” jelas Wahyu.
Mereka adalah ESI selaku bos pengurusan keuangan melalui money changer dan crypto currency, ESA dan EJD selaku perekap data transaksi keuangan yang dikirimkan tersangka ESI, FA selaku Direktur Utama sebuah money changer dan berperan melakukan verifikasi serta persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang, dan JH yang berperan membantu tersangka ESI dalam menukarkan uang dari rupiah ke dolar AS.
Kemudian tersangka VV berperan mengumpulkan rekening dan mengirimkan 20 token internet banking ke luar negeri, dan RHF berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
“Kasus ketiga website Liga Ciputra yang diungkap 11 Juni 2024, yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap dua tersangka, yaitu JT melakukan penarikan uang dalam rekening judi online dan IDS mengumpulkan rekening judi online dan kumpulkan uang yang ditarik dari JT untuk operasional tersebut,” pungkas Wahyu. [wip]