(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan judi online adalah perbuatan haram dan dilarang oleh agama Islam.
“Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Sabtu (22/6/2024).
Ia mengatakan, judi adalah permainan yang mengandung untung-rugi secara tidak jelas. Agama Islam secara jelas melalui para ulama di Indonesia judi adalah perbuatan dosa yang dilarang.
Selain itu, Amirsyah juga menyebut judi sebagai perbuatan yang merusak moral masyarakat. “Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda,” imbuhnya.
Amirsyah juga menjelaskan, judi online saat ini menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Fenomena ini membuat masyarakat menjadi ingin cepat kaya tanpa bekerja keras dan membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.
“Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online,” tutur Amirsyah.
Sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk memerangi judi online bersama-sama. Karena menurutnya, memberantas judi online bukan hanya tugas dari pemerintah, tetapi juga tugas kolektif masyarakat.
“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” pungkasnya dikutip dari Kompas. [wip]