(IslamToday ID) – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan penegakan hukum terhadap praktik judi online tidak akan pandang bulu. Bahkan, artis yang diduga ikut mempromosikan judi online juga akan ditindak tegas.
Beberapa nama artis yang diduga ikut mengiklankan judi online di antaranya Wulan Guritno, Cupi Cupita, Amanda Manopo, hingga Yuki Kato.
“Terkait dengan selebgram tadi, prinsipnya kami tangani, kami akan terus melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu dikutip dari RMOL, Sabtu (22/6/2024).
Sempat hilang dari jangkauan publik, Wahyu mengaku ada kendala dalam pengungkapan kasus promosi situs judi online ini. “Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala,” jelas Wahyu.
Bila nantinya ada artis yang kedapatan promosi judi online dan terbukti bersalah, maka akan diancam dengan UU ITE, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sebanyak 26 figur publik mulai dari komedian, penyanyi, hingga artis ke Bareskrim Polri. Mereka diadukan karena diduga mempromosikan konten judi online.
Adapun 26 artis yang dipersoalkan salah satunya adalah Wulan Guritno (WG) yang videonya sempat viral. Termasuk 25 artis lain, yakni FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, NM, CV, YY, AM, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Disamping artis, ALMI juga menyerahkan sejumlah daftar akun website penyedia judi online seperti Sakti123, Lambung88, Mewahbit, Indogenting, JelasPoker, Jayabit, DataTogel, Koin138, Agen138, RGOTogel, Receh88, DjTogel, dan Bitwin138. [wip]