(IslamToday ID) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet). MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.
Majelis MKD membacakan putusan tersebut pada Senin (24/6/2024). Sebelum membacakan putusan, Ketua MKD Adang Daradjatun berujar dewan etik DPR itu telah mempertimbangkan keterangan Bamsoet sebagai teradu, keterangan saksi-saksi, serta memeriksa bukti dokumen pengadu.
Dari proses tersebut, kata Adang, MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR. “Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, MKD juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Bamsoet. “Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis,” ucap Adang dikutip dari Tempo.
MKD pun meminta Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang.
Ia mengatakan setiap anggota DPR dalam bertindak harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, katanya, anggota DPR juga harus melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan rakyat.
Adapun Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di MKD DPR itu. Politikus Partai Golkar itu juga diketahui absen dari sidang sebelumnya dalam kasus pelaporan yang sama.
Dalam kasus ini, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari. Ia melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.
Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan. [wip]