(IslamToday ID) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina. Langkah ini ditempuh guna menangani permasalahan judi online yang parah merusak publik.
“Jadi tanggal 25 Juni 2024, Menteri Kominfo memerintahkan para NAP atau network access provider untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari Kamboja serta Filipina,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Teguh Arifiyadi dikutip dari Republika, Sabtu (29/6/2024).
Ia menjelaskan alasan Kominfo memutus jaringan internet ke dua negara itu lantaran Kamboja dan Filipina termasuk pusat dari judi online. Hal tersebut, katanya, diketahui lewat laporan dan riset yang dihimpun Kominfo.
“Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, ya mayoritas pengoperasian ya rumah-rumah jadi online memang dari area Kamboja dan Filipina,” ujar Teguh.
Selain itu, ia menyatakan pemutusan jaringan internet termasuk salah satu cara agar mencegah judi online di Indonesia. Teguh meyakini tindakan itu dapat menjadi atensi bagi pemerintah di dua negara tersebut untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan pengoperasi judi online. “Karena yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia,” ujarnya.
Atas pemutusan ini, Teguh mengatakan kalau ada kementerian, lembaga, pelaku usaha yang terdampak dapat segera lapor ke Kominfo.
“Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu,” kata Teguh.
Jika sudah melapor, Kominfo dapat melakukan whitelisting IP yang diblok. “Pada intinya, kami tetap mengutamakan layanan bisnis dan hubungan luar negeri supaya tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina,” ucap Teguh.
Sebelumnya, Menkominfo Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi besar yang masyarakatnya sudah terpapar judi online. Pertama, ada Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan perputaran uang judi online di wilayah tersebut mencapai Rp 3,8 triliun. Sementara, pelaku judi online di Jabar sebanyak 535.644.
“Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568, totalnya Rp 2,3 triliun,” kata Hadi.
Urutan ketiga, ia mengatakan ada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan transaksi sebanyak Rp 1,3 triliun.
“Kemudian yang keempat Jawa Timur, Jawa Timur pemain dan pelakunya 135.227 orang dan angka yang keuangannya di sana Rp 1,051 triliun. Dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun,” pungkas Hadi. [wip]