(IslammToday ID) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Hal itu agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
“Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dikutip dari Tempo, Sabtu (28/6/2024).
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit. Selain itu juga tak ada orang tua yang menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.
Selanjutnya, kata Aris, perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Ia mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
“Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya,” jelas Aris.
Kemudian salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, katanya, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.
“Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku,” pungkas Aris. [wip]