(IslamToday ID) – Advokat senior yang juga politikus PDIP Henry Yosodiningrat menilai KPK dan Polri menggunakan metode hukum politik dalam penegakan hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto dipanggil dalam waktu yang hampir bersamaan oleh Polda Metro Jaya dan KPK pada periode Juni ini. Henry menduga pemanggilan oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut erat kaitannya karena sikap atau pernyataan Hasto yang keras terhadap Presiden Jokowi.
“Karena sikap politik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan terhadap Presiden Jokowi, mungkin telah mengganggu perasaan beberapa pihak, sehingga menjadi penyebab dipanggilnya Hasto Kristiyanto oleh dua lembaga penegak hukum pada waktu bersamaan, yaitu KPK dan Polri,” kata Henry dikutip dari Kompas, Sabtu (29/6/2024).
“Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan KPK terhadap Hasto telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik,” lanjutnya.
Henry mencontohkan metode hukum politik itu bisa dilihat dari tata cara KPK ketika memeriksa Hasto 10 Juni lalu. Hasto dipanggil untuk didalami informasi tentang keberadaan Harun Masiku, eks kader PDIP yang merupakan tersangka dugaan suap dan masih masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Menurut Henry, kasus Harun Masiku sendiri merupakan kasus musiman yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu. “Kasus Harun Masiku oleh KPK terlanjur menjadi kasus musiman politik. Kadang muncul, hilang, nanti pada musim tertentu muncul lagi, gitu ya. Kasus Harun Masiku di KPK, jadi kasus musiman politik,” ujarnya.
Henry juga turut menyoroti handphone dan beberapa dokumen Hasto yang diambil paksa KPK pada pemeriksaan 10 Juni lalu. Henry melihat diambilnya handphone dan beberapa dokumen partai secara paksa itu termasuk melengkapi cara-cara hukum politik.
“Oleh sangat banyak pihak yang mengerti tata cara kerja KUHAP yang benar, tidak ragu menyebutnya sebagai perampokan. Untuk itu, focus group discussion ini merupakan cara untuk menganalisis, menelaah dan menyikapi segala bentuk kesalahan dalam tata cara penegakan hukum yang pernah dan sedang akan terjadi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Hasto dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas pelaporan terkait dugaan menebarkan berita bohong kepada publik. Ucapan Hasto di sebuah wawancara stasiun televisi dianggap memunculkan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Atas hal itu, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak berselang lama, Hasto dipanggil KPK untuk menjadi saksi. KPK mengaku ingin mendalami Hasto terkait informasi keberadaan Harun Masiku. [wip]