(IslamToday ID) – Sejumlah mantan pegawai KPK berencana mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya adalah eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Para mantan pegawai KPK itu adalah mereka yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dan dipecat pada 2021 lalu. Setelah dipecat, mereka mendirikan IM57+ Institute sebagai organisasi gerakan antikorupsi.
“Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan,” kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha dikutip dari Tempo, Ahad (30/6/2024).
Namun, mereka terhalang aturan batas usia yang saat ini berlaku dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Panitia Seleksi (Pansel) KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Ada 12 orang eks pegawai KPK dari IM57+ yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2024-2029.
Praswad mengatakan para anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK. “Kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Adapun mereka yang berminat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Sayangnya, mereka masih terbentur aturan batas usia pimpinan KPK yang tertuang dalam UU KPK. Diketahui, beleid tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus setidaknya berusia 50 tahun.
Saat ini Praswad berusia 41 tahun, Novel berusia 47 tahun, dan Harun Al Rasyid baru akan berulang tahun ke-50 pada September 2024. Sejumlah eks pegawai KPK lainnya yang hendak mendaftar juga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
Saat ini, Praswad menyatakan bahwa mereka sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah aturan tersebut. “(Kami) Menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi Capim KPK,” ujar Praswad.
Ia menambahkan, landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” pungkas Praswad. [ant/wip]