(IslamToday ID) – KPU mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon walikota dan wakil walikota serta calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikutip dari Kompas, Senin (1/7/2024).
Ia menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya adalah amar putusan MA No 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. “Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.
Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. Dengan begitu, Hasyim menyimpulan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.
“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.
“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” lanjutnya.
Meski begitu, Hasyim tak menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada serentak 2024. [wip]