(IslamToday ID) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah KPU mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tak sejalan dengan konstitusi.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU juga seolah tebang pilih dalam mengakomodir dan melaksanakan putusan MA. Apalagi, putusan MA yang diakomodasi itu jelas bertentangan dengan aturan di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU Pilkada. Sementara di UU Pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” kata Khoirunnisa, Senin (1/7/2024).
“Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA,” sambungnya dikutip dari Kompas.
Khoirunnisa kemudian menyinggung sikap KPU yang justru mengabaikan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi pemilu.
Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas. Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.
Khoirunnisa berpandangan bahwa putusan MA tersebut jelas mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan di dalam kontestasi pemilu, yakni 30 persen untuk anggota legislatif.
“Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pemilu malah tidak diakomodir,” katanya.
Selain itu, lanjut Khoirunnisa, keputusan KPU yang mengakomodir putusan MA soal perhitungan batas usia calon kepala daerah juga dianggap tidak adil, khususnya bagi kandidat perseorangan atau independen di Pilkada 2024.
“Berikutnya KPU tidak fair, karena pendaftaran untuk calon perseorangan sudah ditutup, dan saat pendaftaran calon perseorangan yang lalu diberlakukan syarat yang berbeda,” pungkas Khoirunnisa.
Diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan mengakomodir putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon walikota dan wakil walikota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran. [wip]