(IslamToday ID) – Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan pemerintah Israel melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Dalam sebuah unggahan di platform X, Senin (1/7/2024), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan posisi Indonesia yang menolak pengesahan pemukiman ilegal tersebut.
Menurut pemerintah Indonesia, pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,” tulis Kemenlu dikutip dari akun X resminya.
Merespons masalah tersebut, Indonesia tetap pada pendiriannya untuk mendorong implementasi solusi dua negara. “Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (29/6/2024), kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Menurut lembaga penyiaran publik Kan Israel pada Sabtu (29/6/2024), rencana tersebut mencakup legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan membangun ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.
Sementara sanksi yang diterapkan pada Otoritas Palestina meliputi pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan wilayah tersebut.
“Rencana tersebut bertujuan untuk menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan dan melegalkan pendirian bangunan Israel di sana,” ungkap laporan tersebut dikutip dari RMOL.
Smotrich menjelaskan langkah itu diambil untuk memberi pelajaran kepada Otoritas Palestina yang terus berusaha menekan Israel dengan melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Mahkamah Internasional (ICJ), dan PBB.
Selain itu, kata Smotrich, proposal legalisasi pemukiman juga dilakukan untuk merespons pengakuan Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia yang diberikan kepada negara Palestina. “Kabinet Keamanan akan mengesahkan satu pos (pemukiman) untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu,” tegasnya.
Berdasarkan Perjanjian Oslo tahun 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, yakni area A, B, dan C. Area C di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir ditetapkan dan dicapai dengan Palestina.
Tetapi, berdasarkan hukum internasional Pasal 49 Konvensi Jenewa IV, di mana semua pemukiman Israel di wilayah pendudukan tersebut dianggap ilegal. [wip]