(IslamToday ID) – KPK menyatakan angka kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020 mencapai Rp 250 miliar.
“Potensi kerugian negara bansos Banpres (bantuan presiden) sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (1/7/2024).
KPK awalnya menyebut kerugian negara kasus ini sebesar Rp 125 miliar. Namun, ada penambahan kerugian negara dari hasil perhitungan yang dilakukan. Jumlah tersebut juga belum angka final. KPK menyebut proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut masih berlanjut.
KPK mengungkap bansos presiden yang tengah diusut berisi sejumlah bahan pokok. Bansos itu pernah dibagikan Presiden Jokowi kepada masyarakat.
“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa dikutip dari DetikCom.
“Terkait isi dari bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya,” tambahnya.
Hingga kini KPK masih menelusuri nilai pengadaan bansos tersebut. Tessa mengatakan tindakan tersangka mengurangi kualitas bansos ke masyarakat mencederai semangat Jokowi memberikan bantuan pandemi Covid-19.
“Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas,” katanya.
Jokowi juga telah buka suara soal kasus ini dengan mempersilakan dilakukan pengusutan sampai tuntas. “Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” pungkasnya. [wip]