(IslamToday ID) – Komnas Perempuan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi seberat-beratnya terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, pernyataan tersebut untuk menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang akan dilaksanakan DKPP pada Rabu (3/7/2024) besok.
“Kalau secara administratif ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia dikutip dari Republika, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, sanksi seberat-beratnya diperlukan bila terbukti melanggar agar tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU RI atau KPU di tingkat daerah.
“Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” ujar Olivia.
Selain itu, ia menjelaskan, Hasyim bila terbukti melanggar maka dapat dikenakan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Olivia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.
“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/4/202), Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan, perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Lalu, ia hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. [wip]