(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Feri Amsari buka suara perihal uji materi UU KPK ihwal batas usia yang disyaratkan untuk pendaftaran sebagai calon pimpinan yang dilayangkan eks penyidik KPK Novel Baswedan.
“Calon presiden dengan tugas besar dan sangat luas bertangggung jawab tidak sekadar isu antikorupsi dan lainnya, tapi malah diberikan syarat usia yang sangat muda dengan berbagai alternatif,” kata Feri dikutip dari Tempo, Selasa (2/7/2024).
Akademisi Universitas Andalas itu mempertanyakan, mengapa untuk para pimpinan KPK seolah-olah harus “orang tua” padahal “orang tua” sudah banyak kepentingan, punya berbagai cacat moral, sehingga pilihan jadi terbatas.
“Mestinya syarat menjadi pimpinan KPK tetap juga diberikan alternatif sebagaimana calon presiden, calon gubernur, calon kepala daerah dengan berbagai syarat alternatif atau dipastikan dapat berusia muda. Itu jalan yang sangat penting untuk melihat konsistensi MK dalam mengajukan putusannya,” jelasnya.
Menurut Feri, Novel Baswedan dan yang lainnya harus dan wajib diberikan ruang untuk jadi pimpinan KPK. “Beri ruang itu kalau kita mau serius memberantas korupsi dan tidak bersandiwara dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Bagaimana jika ruang itu tak disediakan? “Kalau tidak bisa ya, MK berarti punya masalah dengan putusan-putusan sebelumnya. Jelas bahwa ada rekayasa untuk menghalangi figur-figur muda untuk bertindak dalam pemberantasan korupsi dengan aksi nyatanya,” ungkapnya.
“Itu permainan ‘orang-orang tua’ dalam memilih pimpinan KPK. Bagian dari sandiwara yang berlanjut dari Jokowi dalam proses pemilihan pimpinan KPK,” lanjutnya.
Feri kemudian menegaskan, hal paling sederhana jika MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya terutama soal usia, harusnya buka jalan perbaiki syarat usia bagi pimpinan KPK dan itu menjadi penting.
Sebelumnya Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik lainnya mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK sebagai persyaratan administrasi.
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun,” tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs MK.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel sebagai acuan syarat usia Capim, beleid itu berbunyi, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun.” [wip]