(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai KPU tidak berhak menentukan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024. Pasalnya, penetapan jadwal pelantikan itu merupakan kewenangan pemerintah.
Seperti diberitakan, KPU mengakomodir putusan MA soal batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun untuk Cagub-cawagub dan 25 tahun untuk Cabup-cawabup pelantikan, bukan saat pendaftaran. KPU juga menyebut pelantikan akan dilakukan pada 1 Januari 2025.
“Pemerintah lah yang berkewajiban menentukan kapan pelantikan akan dilakukan. Maka, jadwal pelantikan 1 Januari 2025 seperti yang ditetapkan oleh KPU, dengan sendirinya tidak dapat dinyatakan sah,” kata Ray dikutip dari Republika, Rabu (3/7/2024).
Ia menyebutkan, penafsiran KPU menentukan jadwal pelantikan tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung batas minimal usia calon dalam Pilkada. Karenanya, hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para calon pasangan.
“Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil Pilkada melampaui kewenangan mereka. Ini sangat rentan untuk digugat,” ujar Ray.
Dengan penafsiran yang dilakukan KPU, sangat mungkin ada warga kehilangan hak untuk dicalonkan disebabkan penetapan batas minimal usia yang tidak sinkron dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia mencontohkan, pemerintah bisa saja menyatakan bahwa jadwal pelantikan adalah 29 Desember 2024 atau bahkan tanggal 2 atau 3 Januari 2025.
Apabila hal itu terjadi, seseorang yang belum 30 tahun sebelum 29 Desember 2024, akan terdampak dengan regulasi itu. Pasalnya, kemenangannya dalam Pilkada berpotensi untuk dibatalkan karena kurang dari 30 tahun.
“Sebaliknya, kalau ditetapkan tanggal 1 Januari, padahal jadwal pemerintah di atas itu, maka ada potensi hak warga negara tercabut karena penetapan tanggal yang tidak tepat dari KPU,” jelas Ray.
Karena itu, ia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu pelantikan pasangan calon terpilih. Dengan begitu, para peserta Pilkada akan mendapatkan kepastian hukum menjelang waktu pendaftaran pasangan calon.
“Kerumitan ini makin membuktikan bahwa putusan MA tentang batas usia ini tidak dibuat dengan perhitungan matang dan telaah yang seksama. Akhirnya muncullah kerepotan seperti sekarang,” pungkas Ray. [wip]