(IslamToday ID) – Korban asusila berinisial CAT punya niat untuk mempidanakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai dibacakannya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Persoalannya ya ini kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya,” kata kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, Rabu (3/7/2024).
Upaya pidana ini, katanya, selangkah lebih maju karena pelanggaran yang dilakukan Hasyim semakin jelas usai keputusan DKPP yang memecatnya dari KPU.
“Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik,” jelasnya.
Walaupun demikian, Aristo mengaku puas tapi juga sedih terhadap putusan DKPP atas kasus asusila terhadap kliennya.
“Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti juga mengapresiasi putusan DKPP.
“Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini, meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila. Pemerintah pun akan menindaklanjuti putusan DKPP.
“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Ari, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang memecat Hasyim sebagai Ketua KPU. Keppres akan dikeluarkan dalam waktu tujuh hari usai putusan dibacakan DKPP.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres,” jelasnya.
“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” sambung Ari.
Tak Ganggu Pilkada
Menurut Ari, pemerintah memastikan pemberhentian Hasyim tersebut tak menganggu pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Pemerintah menjamin Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” tuturnya dikutip dari Liputan 6.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku berterima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.
“Saya mengucapkan Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai ketua KPU terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” katanya. [ant/wip]