(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah hukuman yang tepat. Menurutnya, seseorang yang punya moral cacat dan bejat memang sudah seharusnya dipecat.
“Kalau moralnya sudah cacat dan bejat, maka tidak ada pilihan yang paling tepat kecuali memberhentikan dan memecat,” kata Anwar, Kamis (4/7/2024).
Ia menilai, tindakan asusila yang terbukti dilakukan oleh Hasyim adalah perbuatan yang melanggar moral. Oleh sebab itu, menurutnya, Hasyim tak layak menduduki jabatan ketua KPU yang merupakan lembaga negara sangat dihormati dalam hal pemilu.
Anwar pun berpandangan jika Hasyim tak diberhentikan, akan ada dampak negatif yang ditimbulkan dan institusi KPU akan kehilangan kepercayaan.
“Karena kalau tidak (dipecat) maka mafsadat dan mudarat yang akan ditimbulkannya tentu akan besar dan akan bisa membuat insititusi yang dia pimpin kehilangan trust dari masyarakat dan berbagai pihak,” jelasnya dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut, teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah,” ujar Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Ia kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. [wip]