(IslamToday ID) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada anggota Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) oleh manajemen CNN bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Hal ini, disampaikan ketua AJI Nany Afrida, melalui keterangan tertulis.
“AJI mendesak CNN Indonesia (untuk) membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI,” ucap Nany, Ahad (1/9/2024).
Keputusan PHK kepada anggota SPCI tersebut, kata Nany, dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Apalagi, menurut Nany, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Nany mengatakan, juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, kata dia, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, jelas Nany pada keterangan tertulis tersebut.
Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.”
Diketahui, pada hari Sabtu (31/8/2024) pukul 16.00, SPCI resmi mendeklarasikan berdirinya serikat buruh. Deklarasi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Setelah deklarasi, ada 14 aktivis SPCI mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Manajemen CNN Indonesia. Surat elektronik PHK tersebut dikirimkan ke WhatsApp pendiri SPCI Taufiqurrahman yang ditandatangani HRD atas nama Yenita Achyar, seusai deklarasi.
Padahal deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja sebanyak 35 persen.
“Yang kita tahu hanya itu dan belum bisa dikonfirmasi oleh manajemen, (pemotongan) sampai 35 persen,” ucap Taufiqurrahman di Kantor LBH Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Selain itu, AJI juga mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia. Serta mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)
AJI juga mendesak Dewan Pers agar memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003. [nfl]