(IslamToday ID) – Menanggapi intimidasi dan kekerasan yang kembali mengusik warga Rempang kemarin. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menuntut pemerintah selesaikan kasus tersebut.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan dan intimidasi ini,” ujar Wirya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Wirya menyatakan, tindakan kekerasan dan intimidasi ini, tidak hanya menunjukkan pemerintah gagal melindungi warganya, namun juga menunjukkan represi yang terus berlanjut terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tindakan represif seperti ini, menurut dia, tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Wirya mengatakan, negara seharusnya hadir untuk melindungi ekspresi dan ruang hidup warganya, bukan justru membiarkan masyarakat tertindas.
“Padahal masih kuat ingatan mereka akan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan setahun lalu pada 7 September 2023, ketika warga memprotes pembangunan PSN Rempang Eco City,” tuturnya.
Dia juga menuntut penghentian pembangunan PSN Rempang Eco City yang telah terbukti merugikan masyarakat adat setempat. Hak-hak masyarakat adat, lanjut dia, harus dihormati dan dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, “mereka juga harus dilibatkan secara bermakna dalam pembangunan yang dilakukan di tanah atau wilayah mereka,” ungkap Wirya
Sebelum insiden di Rempang tersebut, Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2019 hingga Maret 2024, setidaknya ada delapan kasus serangan terhadap masyarakat adat dengan sedikitnya 90 korban, termasuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan fisik. [amp]