(IslamToday ID) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10 persen di tahun 2025. Hal ini disebabkan kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi.
“Kita berharap Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto mempertimbangkan sungguh-sungguh, karena sudah tiga tahun berturut-turut. Dalam waktu lima tahun buruh tidak pernah naik upah, dua tahun terakhir naik upah di bawah inflasi,” kata Said di acara HUT Ke-3 Partai Buruh, di Istora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Siapa bilang buruh naik upah, nombok! Inflasi 2,8 persen harga barang naik 2,8 persen, naik gaji 1,58 persen. Berarti buruh nombok, bukan naik gaji. Nombok 1,3 persen,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia.
Sehingga, Said berharap pada pemerintahan baru untuk memberikan upah layak di tahun 2025. Selain itu, ia juga meminta penghapusan pegawai outsourcing dan reforma agraka untuk kedaulatan pangan.
Pada kesempatan itu, Said juga menjelaskan perhitungan kenaikan upah sebesar 8-10 persen itu berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dan inflasi 2,5 persen.
“Berarti total 7,7% atau pembulatan kita minta naik 8 persen hingga 10 persen,” pungkas Said. [wip]