(IslamToday ID) – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan, bahwa kekacauan yang terjadi dalam proses pelenggaran haji 2024, disebabkan peraturan dan keputusan dari banyak pihak yang saling bertabrakan.
“Ada undang-undang, kemudian ada peraturan Menteri Agama, ada keputusan Dirjen, mana yang mau dilakukan?” tutur Ledia dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (18/09/2024).
Menurut Ledia, dalam menentukan kebijakan yang berbatas waktu dan saling bertabrakan, seharusnya, keputusan itu merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh badan diatasnya.
Ledia memaparkan, ada beberapa kebijakan yang salah dalam penerapannya, seperti, pengumuman pembayaran atau pelunasan yang disosialisasi selama 30 hari, yang seharusnya diketahui oleh seluruh jamaah, nyatanya banyak jamaah yang tidak mengetahui pengumuman tersebut.
“Ada banyak orang yang tidak tahu, kalau sebenarnya dia bisa melunasi (sehingga bisa berangkat haji), nah itu kan suatu kesalahan” ucapnya.
Setelah kesalahan pada tahap pengumuman, lanjut dia, terjadi kesalahan pada tahap berikutnya, yaitu waktu pelunasan yang dipangkas tenggat waktunya, “seletah tahap satu selesai, ada tahap dua, disosialisasi lagi (untuk pelunasan), itu (ketentuannya dilakukan selama) 7 hari, ternyata hanya (dilaksanakan) 3 hari,” jelas Ledia.
“Anggota Pansus saja yang sudah mendaftar ONH+ selama 7 tahun, tidak pernah mendapat panggilan dan pemberitahuan, padahal gilirannya sudah tiba,” ungkap dia.
Ledia juga menjelaskan, ada beberapa masalah yang ditemukan Pansus Haji selama penyelenggaraan Haji 2024, merujuk hasil laporan dari berbagai daerah. Mulai dari tenda penginapan yang terlalu sempit, kata Ledia, hingga tidak ramah lansia, yang membuat kurangnya rasa nyaman jamaah dalam melaksanakan ibadah haji.
Ledia menyesalkan, jawaban dari Kemenag yang beralasan bahwa hal itu hanyalah soal teknis. Padahal alasan itu, menurut dia, tidak bisa dibenarkan, karena sudah ada ketentuan yang berlaku, dan Kemenag seharusnya bisa mengantisipasi dan juga mensosialisasikan secara masif.
“Hal seperti itu masih banyak kita temukan, problemnya adalah ketidakpatuhan Kemenag terhadap urutan regulasi perundang-undangan,” kata Wakil Pansus itu. [nfl]