(Islam Today ID) – Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setiyo menilai, acara Hotroom milik pengacara Hotman Paris Hutapea yang membahas kasus terpidana Surya Darmadi, menyesatkan publik, bahkan tidak menghormati fakta, bukti, pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana Surya Darmadi.
Acara dengan tema ‘Keterlanjuran Alih Fungsi Lahan: administratif atau pidana?’ tersebut, ditayangkan langsung oleh salah satu televisi swasta. Acara itu menghadirkan empat narasumber, yaitu Ahli Hukum Pidana Chairul Huda, Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Nugraha Simatupang, Kuasa Hukum Surya Darmadi Maqdir Ismail, serta anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Saya yang menonton langsung siaran Hotroom merasa aneh,” ucap Okto pada situs Jikalahari, Kamis (19/9/2024).
Sebab, kata Okto, Hotman sebagai moderator dalam acara itu melontarkan pertanyaan yang tentu saja ketiga narasumber dalam acara itu, menjawab perbuatan terpidana Surya Darmadi bukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, tetapi hanya pelanggaran administratif, sehingga tidak bisa dipidana.
“Mengapa saya bilang pasti? Karena Chairul Huda dan Dian Puji Nugroho adalah saksi ahli yang dihadirkan Surya Darmadi saat sidang di PN Jakarta Pusat, lalu, Maqdir Ismail adalah kuasa hukum Surya, yang pasti membela,” jelas Okto.
Selain itu, Okto menganggap aneh, penyataan Habiburokhman yang justru ikut membela Surya Darmadi, “ada apa? Bahkan (Habiburokhman) mendegradasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menjadikan Surya Darmadi sebagai tersangka,” ucapnya.
Pembelaan keempat narasumber tersebut, jelas Okto, yang lebih parah, selain tidak menghormati kinerja Kejaksaan Agung, Majelis Hakim PN, PT, hingga MA, adalah mereka tidak empati, bahkan cenderung melecehkan.
Okto menilai, pernyataan mereka juga tidak menghormati masyarakat adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, yang hutan dan tanahnya dirampas oleh Surya Darmadi.
“Surya Darmadi bukanlah korban, tapi perampas, perusak dan pencemar hutan tanah masyarakat adat Talang Mamak,” kata Koordinator Jikalahari itu.
Di sisi lain, Koordinator Senarai Jeffri Sianturi juga menilai bahwa pernyataan dalam acara Hotroom semalam adalah salah. Ia menyampaikan, acara itu digelar seolah membela tersangka, dengan secara tendensius meminta hakim agung mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi.
“Dengan menyatakan perkara tersebut hanya sebatas perkara administrasi. Ini kan menyesatkan,” kata Jeffri.
Jeffri mengatakan, keputusan hakim dalam sidang sudah bulat dan harus dihormati. Diketahui, Surya Darmadi dijatuhi hukuman oleh hakim PN Jakarta Pusat karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, dengan hukuman penjara 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, pembayaran uang pengganti Rp 2,2 triliun, plus pembayaran kerugian keuangan negara Rp 39,7 triliun. [nfl]