(IslamToday ID) – Dua calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029 dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan M Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Cak Imin memecat dan mengganti posisi kliennya itu secara semena-mena.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan No Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M Irsyad Yusuf teregister dengan No Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata Taufik, Jumat (20/9/2024).
Ia menjelaskan sidang gugatan tersebut bakal digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan. Ia pun menegaskan dengan proses hukum yang berjalan ini, KPU RI harus tetap melantik kliennya.
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” jelas Taufik dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Ghufron yang juga sebagai Sekretaris Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Irsyad yang juga adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf itu dikabarkan dipecat dari keanggotaan PKB dan diganti dari posisinya sebagai anggota DPR terpilih.
Ghufron pun mengklaim sempat mendatangi kantor DPP PKB pada Kamis (12/9/2024) lalu untuk mengklarifikasi kabar pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB itu.
“Saya dapat banyak info bahwa saya diberhentikan. Tadi saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian. Sehingga saya pun belum tahu apa alasannya,” kata Ghufron pada Jumat (13/9/2024) lalu.
Ia merupakan Caleg DPR RI dari PKB Dapil Jawa Timur IV atau Jember-Lumajang pada Pemilu 2024 lalu.
Di sisi lain, Irsyad turut mempertanyakan statusnya di PKB. Irsyad merupakan Caleg DPR terpilih PKB Dapil Jatim II meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
“Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” ujarnya. [wip]