(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN, Jobi Triananda Hasjim, sebagai saksi dalam kasus korupsi jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi mengenai perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE akan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).
Jobi menjabat sebagai Dirut PGN selama 2017-2018, saat ini merupakan Dirut PT Sucofindo, yang ia jabat sejak 2023. Dalam pemeriksaan, Jobi dimintai keterangannya ihwal rapat direksi PGN dengan PT IAE, yang membahas perjanjian jual beli gas.
Tak hanya Jobi, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yaitu, Dilo Seno Widagdo, selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016, serta pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PGN tahun 2019.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, kata Tessa, berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses jual beli gas, antara PGN dengan PT IAE selama 2018 hingga 2020, yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Sesuai kebijakan KPK, Tessa mengatakan, konstruksi perkara, penetapan pasal, dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara lengkap dan utuh, ketika penyidikan telah rampung dilakukan, setelah itu baru KPK akan menahan para tersangka.
Diketahui, penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. [nfl]