(IslamToday ID) – Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3) Mustaghfirin menyampaikan, warga Pulau Pari menolak dengan tegas adanya rencana pembangunan oleh korporasi di area Gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, karena berpotensi merusak alam.
“Pembangunan ini sangat berpotensi untuk merusak ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang yang selama ini telah dijaga dan dikelola oleh warga Pulau Pari secara swadaya,” ungkap Mustaghfirin melalui keterangan tertulis kepada IslamToday ID, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Protes ini, kata dia, merespons soal hadirnya pihak yang mengatasnamakan PT Central Pondok Sejahtera (CPS), yang memberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 12072410513100013, kepada perwakilan warga Pulau Pari yang berada di Pelabuhan Kaliadem, Jakarta Utara, pada Jumat (6/9) lalu.
Intinya dokumen tersebut, jelas Mustaghfirin, berisi bahwa PT CPS mendapatkan PKKPRL, dengan detail kegiatan usaha berupa Cottage Apung dan Dermaga Wisata, dengan luas lokasi usaha 1,8 Hertare yang berada dalam wilayah gugusan Pulau Pari.
Dalam penyusunan dan penerbitan PKKPRL tersebut, kata dia, tidak disediakan ruang sosialisasi maupun konsultasi, serta tidak melibatkan warga Pulau Pari sebagai pemilik hak utama atas darat dan laut yang ada di gugus Kepulauan Pari. Yang seharusnya, lanjut dia, warga Pulau Pari disediakan kesempatan untuk mengetahui dan menyatakan pendapat untuk menolak rencana tersebut.
“Kami sebagai warga Pulau Pari tidak tahu apapun terkait PKKPRL tersebut. Padahal kami warga yang akan terdampak proyek tersebut seharusnya dimintai persetujuan, ataupun konfirmasi kepada kami. Menurut kami ini adalah upaya untuk merampas laut kami yang selama ini telah kami kelola,” tutur Mustaghfirin.
Warga Pulau Pari, menurut dia, adalah pemegang hak utama dari tanah dan laut di Pulau Pari, yang telah dikelola oleh masyarakat secara komunal dan swadaya, bahkan dari generasi ke generasi.
“Kami sebagai nelayan, perempuan nelayan, serta entitas kelompok warga Pulau Pari lainnya, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP), menolak secara tegas adanya PKKPRL dan pembangunan lainnya yang merusak dan merampas ruang laut kami,” ucap dia.
Mustaghfirin menyampaikan, masyarakat meminta KKP serta Kementerian Investasi/ BKPM untuk mencabut dan membatalkan PKKPRL PT CPS, “kami meminta dan menekankan kepada KKP serta Kementerian Investasi/BKPM untuk tidak menerbitkan PKKPRL yang ada digugus Kepulauan Pari!,” tegas Ketua FP3 itu.
Memperkuat pernyataan Mustaghfirin, hal senada, disampaikan Asmania sebagai perwakilan perempuan Pulau Pari, yang menyebutkan, bahwa pembangunan cottage apung dan dermaga wisata tersebut akan merampas ruang kelola warga Pulau Pari yang selama ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.
“Kami menanam dan menjaga mangrove, lamun dan terumbu karang yang ada di Kudus Lempeng dimana lokasi tersebut akan dibangun cottage apung dan dermaga wisata yang mungkin akan dibangun dengan cara menimbun laut atau mereklamasi,” ujar Asmania.
Menurut dia, kaum perempuan juga akan merasakan dampak dari pembangunan tersebut, “terutama hilangnya akses kami ke wilayah tersebut,” tegas Asmania.
Diketahui, perwakilan warga Pulau Pari yang terdiri dari nelayan, perempuan pulau pari, dan pengelola wisata, datang ke Kantor KKP serta Kementerian Investasi/BKPM, pada Rabu (2/10) siang. Kedatangan perwakilan warga Pulau Pari untuk menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh korporasi yang difasilitasi oleh KKP dan Kementerian Investasi/BKPM. [amp]