(IslamToday ID) – Analis politik Ujang Komarudin menyatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat.
“Semua prosedur demokrasi dan pemilu telah dijalankan dan semua mekanisme sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, maka suka, senang, dan tidak ya soal pelantikan presiden dan wakil presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat,” kata Ujang dikutip dari Liputan 6, Jumat (18/10/2024).
Jadi, lanjutnya, tidak boleh ada pihak yang menolak dan haram mengharamkan soal pelantikan Prabowo-Gibran.
“Oleh karena itu, kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus menjaga proses transisi pemerintahan ini dengan baik, jangan ada yang menolak dan haram mengharamkan pelantikan Prabowo-Gibran,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Ujang, masyarakat harus juga tetap kritis dan mengawal proses demokrasi di Indonesia tercinta ini.
Namun, katanya, harus menghormati proses demokrasi dengan lapang dada saat Prabowo-Gibran dilantik nanti tanggal 20 Oktober sebagai Presiden dan Wakil presiden. “Tidak boleh lagi ada penolakan pelantikan karena telah sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Menurut Ujang, tidak relevan lagi adanya desakan untuk menolak atau menunda pelantikan presiden-wakil presiden dan tidak ada relevansinya. Karena, semua aturan telah dilakukan dan sesuai konstitusi.
“Saya melihatnya bahwa ketidakpuasan ini bagian daripada dinamika demokrasi, tapi bukan untuk menggagalkan pelantikan, dan pemerintahan itu tidak boleh kosong dan harus sesuai dengan jadwalnya,” papar Ujang.
Disisi lain, ia juga menyinggung adanya gerakan demo turun ke jalan yang mengancam tolak pelantikan presiden dan wakil presiden.
Ujang pun menyarankan agar menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib, dan damai. Namun, gerakan demo itu tidak dipungkiri bakal rentan ditunggangi atau diprovokasi untuk disalahgunakan.
“Sebenarnya bicara pelantikan, lebih baik kita nonton di televisi. Kalau mau menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi ya harus dengan tertib, aman, dan damai,” katanya.
“Tapi demonstrasi itu dilindungi oleh undang-undang, tapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban bernegara lebih baik aspirasinya disampaikan dengan elegan, tidak dengan demontrasi besar-besaran. Dan demontrasi harus dengan kritik kebijakan, bukan soal mekanisme pelantikan. Kalau melalui demonstrasi harus sesuai aturan dan tidak boleh ribut,” lanjut Ujang. [wip]