(IslamToday ID) – Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia sudah harus bersertifikasi halal per tanggal 18 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan produk yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.
“Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” katanya dikutip dari Kompas, Sabtu (19/10/2024).
Irham menjelaskan, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024,” imbuhnya.
Namun demikian, Irham juga mengingatkan bahwa kewajiban ini belum berlaku bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Mereka diminta untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan dua tahun mendatang, tepatnya pada 17 Oktober 2026.
BPJPH mengimbau kepada pelaku UMKM yang produknya wajib bersertifikat halal agar segera melakukan pengajuan sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id. Informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal dapat diakses melalui website halal.go.id dan akun resmi media sosial BPJPH.
Untuk produk luar negeri, termasuk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat pada 17 Oktober 2026, setelah penyelesaian kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Lebih lanjut, Irham menjelaskan untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH akan melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia mulai tanggal 18 Oktober 2024.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar telah bersertifikat halal. Pengawasan JPH akan dilaksanakan secara persuasif sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) Pengawas JPH di seluruh daerah. [wip]