(IslamToday ID) – Pengacara Hotman Paris Hutapea berpendapat, di era kepemimpinan Presiden Jokowi, penegakkan hukum sedang parah-parahnya. Menurut dia, putusan-putusan yang diambil menjadi amburadul. Sebab itu, Hotman menyimpulkan, bahwa penegakan hukum di jaman Jokowi mengalami kemunduran.
“Penegakan hukum harus dibenahi total, tidak ada kemajuan selama 10 tahun ini, malah mengalami kemunduran,” ucap Hotman di sebuah cafe yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).
Hotman mengatakan, banyak Undang-Undang yang harus diubah dan dibenahi oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto kedepannya. Hotman juga berharap pengawasan terhadap lembaga penegak hukum semakin ditingkatkan.
“Saya berharap, banyak Undang-Undang yang harus diubah. Kemudian, pengawasan terhadap aparat hukum harus semakin ditingkatkan dari mulai Kepolisian, Kejaksaan, terutama pengadilan,” tutur Hotman.
Selain itu, kata dia, dalam UU Perlindungan Anak, untuk aturan ketentuan usia pelaku anak, agar dapat dihukum perlu dirubah. Contohnya, dia menuturkan, pelaku pemerkosaan yang masih berusia 10 tahun, sebaiknya sudah bisa dihukum pidana.
“Kalau di UU kita kan hanya yang boleh dihukum itu 14 tahun ke atas, ternyata sekarang umur 10 tahun udah dewasa. Jadi karena adanya pengaruh medsos udah biasa nonton video porno dan sebagainya sehingga cepat dewasa. Dan saya mengusulkan agar UU Perlindungan Anak diubah sehingga anak umur 10 tahun udah bisa dipidana, karena udah dewasa,” imbuh pengacara kondang itu.
Bahkan, dia menambahkan, ancaman pelaku pemerkosaan secara brutal yang saat ini masih dijatuhi hukuman ringan, kedepan bisa diancam dengan hukuman mati.
“Kalau saya menyarankan kasus pemerkosaan brutal ancamannya hukuman mati, terlalu ringan yang sekarang ini. Ancamannya harus hukuman mati ya, karena pemerkosaan marak dimana-mana loh,” ungkap Hotman. [nfl]