(IslamToday ID) – Jokowi purna tugas sebagai Presiden ke-7 Indonesia pada Ahad (20/10/ 2024). Jabatan presiden dilanjutkan oleh Prabowo Subianto yang telah dilantik sebagai Presiden ke-8 Indonesia.
Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi tentu menerima gaji dan tunjangan. Menarik untuk disimak bahwa setelah 10 tahun menjabat, harta kekayaan Jokowi meningkat 186,2 persen.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersedia di halaman situs KPK (e-LHKPN KPK), harta kekayaan Jokowi ketika pertama kali menjadi presiden pada 2014 adalah Rp 33,47 miliar.
Jumlah ini bertambah ketika ia terpilih kembali menjadi Presiden RI untuk periode ke-2 pada 2019. Saat itu, harta kekayaan Jokowi naik menjadi Rp 54,71 miliar.
Di akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat harta kekayaan Jokowi terakhir di 2023 melesat menjadi Rp 95,82 miliar.
Jika membandingkan dari awal menjabat hingga laporan terakhir 2023, maka harta kekayaan Jokowi bertambah Rp 62,3 miliar atau 186 persen.
Harta Jokowi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 74,19 miliar yang tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Sukoharjo, Solo, Sragen, Karanganyar, hingga Jakarta Selatan.
Jokowi mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 423 juta yang terdiri dari mobil Suzuki pikap hingga Mercedes Benz sedan.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Jokowi senilai Rp 356,9 juta. Lalu kas dan setara kas sebesar Rp 20,83 miliar. [wip]