(IslamToday ID) – Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat mendapat reaksi dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Usman mengatakan, pernyataan Yusril itu tidak akurat baik secara historis maupun hukum. Selain itu, komentar tersebut juga menunjukkan sikap nir-empati terhadap korban dan mereka yang mendesak negara untuk menegakkan hukum.
“Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia,” katanya dikutip dari Tempo, Selasa (22/10/2024).
Usman mengatakan, pernyataan yang keluar dari pejabat negara itu tak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar. Terlebih, Yusril merupakan menteri yang mengurusi soal legislasi bidang HAM.
“Ini sinyal pemerintahan baru yang mengaburkan tanggung jawab negara, terutama dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ucapnya.
Usman mengatakan, kewenangan penentuan kategori pelanggaran HAM berat ataupun tidak, bukan dilakukan oleh presiden ataupun menteri. Menurutnya, kewenangan itu berada di pengadilan HAM.
“Pernyataan itu juga mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta dan penyelidikan pro-justitia Komnas HAM,” ujarnya.
Padahal, kata Usman, penyelidikan Komnas HAM telah menyimpulkan sejumlah tragedi 1998 merupakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Adapun hasil penyelidikan Komnas HAM itu telah diserahkan ke Jaksa Agung.
Komnas HAM telah merespons pernyataan Yusril yang menyoal tragedi 1998 itu. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, lembaganya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi di 1998.
Di antaranya ialah peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II pada 1998-1999.
“Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, penghilangan paksa, perampasan kebebasan, dan kemerdekaan fisik,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan yang telah rampung sejak 2002 itu telah mendapatkan kesimpulan. Komnas HAM, katanya, menemukan terjadinya tragedi kemanusiaan, sehingga hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. [wip]