(IslamToday ID) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan apabila tuntutan massa aksi buruh perihal pencabutan 7 pasal yang terdapat pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka kedepan akan ada aksi mogok kerja dari seluruh buruh di Indonesia.
“Intinya, bila MK tidak mengabulkan gugatan para pihak, partai buruh dan serikat-serikat buruh, maka kita akan mempersiapkan aksi lanjut di seluruh Indonesia, dan akan mendiskusikan mogok nasional,” tutur Said Iqbal dalam paparannya di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, perihal aksi mogok nasional, nanti akan melibatkan seluruh buruh di Indonesia, dengan perkiraan jumlah mencapai 5 juta orang. Dalam aksi ini, para buruh akan menghentikan semua aktivitas kerja dan produksi di pabrik-pabrik di seluruh Indonesia.
“Mogok nasional kita persiapkan 11 sampai 12 November, tapi kan penetapan upah minimum ditetapkan 21 November, boleh jadi kita akan undur,” ucap Presiden Partai Buruh itu.
Said menyebut, nanti pihaknya akan meminta izin atau pemberitahuan mogok nasional dan unjuk rasa secara nasional, yang akan melibatkan seluruh serikat-serikat buruh.
“Serempak berhenti produksi di 15 ribu pabrik, di seluruh wilayah Indonesia, menggunakan Undang-Undang no.9 tahun 1999. Itu kita siapkan satu bulan, jadi pusing-pusing deh tuh aparat keamanan dan pemerintah, nanti kita cari 2 hari dalam satu bulan itu, nanti kita putuskan,” jelas Said.
Selain itu, menurut dia, perihal alasan aksi mogok nasional tersebut dilakukan, karena para buruh di seluruh Indonesia sudah dimiskinkan oleh hukum, secara struktural terjadi pemiskinan, “dan kita akan melawan, demikian dan terima kasih,” ujarnya.[nnh]