(Islam Today ID) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan total hukuman 10 tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi R Deddy Harryanto dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (31/10/24).
Keempat terdakwa yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta terdakwa Muliani selaku Direktris CV BB perusahaan pelaksanaan pekerjaan proyek pengamanan Pantai Telaga Pusong, dan M Irhas, selaku pelaksana pekerjaan lapangan.
Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Persidangan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Akmal dari Kejaksaan Negeri Langsa.
Total hukuman 10 tahun enam penjara tersebut terdiri terdakwa Sural Fuadi dengan hukuman satu tahun enam bulan, terdakwa Muna Akrama dengan hukuman satu tahun. Serta terdakwa Muliani dengan hukuman empat tahun dan terdakwa M Irhas dengan hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sural Fuadi dan Muna Akrama membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan penjara serta terdakwa Muliani dan M Irhas membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Muliani dan terdakwa M Irhas, majelis hakim menghukum dengan hukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp256 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana masing-masing satu tahun penjara.
Majelis hakim menyebutkan tidak sependapat dengan JPU terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. JPU menyatakan kerugian negara mencapai Rp878,1 juta lebih.
Namun, fakta di persidangan ditemukan kerugian negara mencapai Rp512 juta lebih. Kerugian negara tersebut dibebankan kepada terdakwa Muliani dan terdakwa
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 syat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing enam tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Khusus terhadap terdakwa Muliani, JPU menuntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp878,1 juta lebih. Apabila tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa.
Pekerjaan tersebut dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta tidak selesai 100 persen.
Dari hasil pemeriksaan, persentase pekerjaan hanya 83 persen. Kendati progres pekerjaan 83 persen, tetapi para terdakwa tetap membuat berita acara pekerjaan telah selesai semuanya, kata JPU.