(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan Partai Buruh bersama federasi buruh lainnya, tentang beberapa pasal Omnibus Law di Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut, perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) dan upah pekerja.
Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster TKA. Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan koalisi, mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja
Indonesia’,” kata Hakim MK Arief Hidayat dikutip dari YouTube MK RI, Kamis (31/10/2024).
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. MK juga mengabulkan tuntutan pemohon perihal upah pekerja, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“”Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’, ” jelas Ketua MK, Suhartoyo.
Diketahui, para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan, hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.
“Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Menurut MK, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
“Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny.
MK juga menguraikan, pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian, dan ada 21 pasal yang diubah MK.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. [nnh]