(IslamToday ID) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkolaborasi dengan PT Visionet Internasional (OVO), menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk ‘Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0’ pada Selasa (19/11) kemarin di Jakarta.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).
“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online, yang tengah menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia, bukan hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.
Ivan menuturkan, berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun, sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun. Ditambah, kata dia, Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.
Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Ivan mengaku, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan Satgas itu, ucapnya, bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Satgas itu, jelas dia, bernama Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum.
“Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024,” ujar Ivan.
Dalam seminar tersebut, turut hadir Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik dan Keamanan Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Dalam kesempatan itu Asep mengatakan, bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kemenko Politik dan Keamanan serius menanganinya.
“Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online” jelas Asep.
Senada dengan Asep, Meutya Hafid juga mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat, dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online.
Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. “Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI)” pungkas Menkomdigi itu. [amp]