(IslamToday ID) – Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Ronny Talapessy, mengajak seluruh masyarakat dan media, untuk bisa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 136/PUU-XXII/2024.
“Menurut kami, putusan (MK bernomor 136/PUU-XXII/2024) ini progresif, yang mengatur, memasukkan frasa pejabat daerah, anggota TNI dan Polri dapat dipidana, apabila melakukan pelanggaran (tidak netral dalam) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” tutur Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Ronny juga mengingatkan, kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di level bawah, jangan sampai salah bersikap terhadap perintah atasan saat Pilkada serentak 2024. Terutama, kata dia, terhadap perintah atasan, yang meminta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mengarahkan rakyat mendukung paslon tertentu.
“Jangan mengikuti perintah yang salah (dari atasan),” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
Sebab, dia menyebut putusan MK membuat ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bisa dipidana jika bersikap tidak netral dalam Pilkada, dan dapat berujung terhadap pemecatan di institusi atau kesatuannya.
“Karena apa? Akibatnya ancaman pidana. Ingat karier, dan ingat keluarga, kontestasi Pilkada ini hanya sebentar saja, tetapi implikasi kalau dipidana, bisa berdampak terhadap karier dari bapak/ibu sebagai alat negara. Maka, kami ingatkan agar tidak mengikuti perintah yang salah dari pimpinan,” jelasnya.
Karena, menurut Ronny, sudah banyak kasus ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ada di media, dan sudah disidangkan, akibat melaksanakan perintah yang salah dari pimpinannya, membuat karier, dan keluarganya menjadi bermasalah.
“Banyak anggota Polri yang menjalankan perintah yang salah (dari pimpinannya), akhirnya menjadi korban, dipidana, dan kariernya berhenti serta keluarganya hancur, itu saja yang mau kami peringatkan dan ingatkan,” tutup Ronny.[nnh]