(IslamToday ID) – Bawaslu RI menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan terkait video dukungan yang diberikan untuk pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menyatakan keputusan mengenai hal ini telah diserahkan kepada Bawaslu.
“Suka-suka Bawaslu-lah, kenapa harus saya komentari,” kata Pacul di sela-sela debat ketiga Pilgub Jateng di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024).
Saat ditanya mengenai dampak endorsement dari sejumlah tokoh dan artis terhadap pasangan calon lawan, Pacul menjelaskan PDIP hanya menguasai sekitar 35 persen suara pemilih di Jateng. Ia pun enggan melabeli Jateng sebagai kandang banteng.
“Perlu dikau pahami ya, Jateng itu, PDIP itu di angka sekitar 35 persen. Jadi kalau disebut kandang banteng penuh ya tidak juga. Tapi kalau bantengnya paling banyak, iya. Ini 35 persen, yang paling banyak Bali, dari segi persentase,” tambahnya, dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng 2024.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan video yang diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya memiliki muatan kampanye pemilihan.
Video tersebut diunggah pada 9 November, yang termasuk dalam rentang waktu jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September-23 November 2024. “Sehingga berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan secara hukum, presiden dapat ikut serta dalam kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU jo Putusan MK No 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018.
Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, mengingat pembuatan video dukungan Luthfi dilakukan pada hari Ahad (3/11/2024) yang merupakan hari libur. [wip]