(IslamToday ID) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada mengatakan, pihaknya telah menyita uang sebanyak Rp 177 miliar dari kasus judi online (Judol). Total uang tersebut, kata dia, disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada (4/11).
“Jumlah uang yang disita setelah terbentuk desk ini sebanyak Rp 177.653.433.548,” ucap Wahyu Widada di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Selain uang, Wahyu menyebutkan sejumlah barang bukti lain pun disita, di antaranya handphone, tablet, laptop, CPU, hingga senjata api.
“Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api,” paparnya.
Wahyu mengatakan, uang yang ditampilkan dalam konferensi pers ini merupakan uang sitaan dari tersangka FH, bandar judi SLOT82-78. Maka, lanjut dia, total uang yang disita dari FH sebanyak Rp 89,7 miliar.
“Itu adalah barang bukti hasil sitaan yang sudah dilakukan dan pengungkapan, ini yang ada di Mabes Polri saja, karena yang baru ditangkap di Mabes Polri, salah satunya perihal dengan judi SLOT82-78, yang sebenarnya sudah kita ungkap beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.
Pada saat itu, kata dia, pihaknya sudah menyita sekitar Rp 76 miliar, namun setelah pihaknya lakukan penelusuran lagi, pihaknya kembali menemukan Rp 13 miliar dari rekening oleh tersangka FH. Ini, lanjut dia, adalah lanjutan dari apa yang kita lakukan sehingga total keseluruhan uang yang disita dari tersangka FH sebanyak Rp 89.788.000.000 sekian. [nfl]