(IslamToday ID) – KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas, Senin (25/11/2024).
Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024. Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 Juta,” ungkap Alex.
Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak November 2024.
Pada September-Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
“Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka TS akan diganti,” tambah Alex.
Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.
“Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif,” ujar Alex. [wip]