(IslamToday ID) – KPU Provinsi Bengkulu membeberkan status pencalonan dari calon gubernur (Cagub) Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah di Pilkada 2024 usai terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menyampaikan statement kepada teman-teman media, yang pertama bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan tahapan Pilkada berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang dan proses pendistribusian logistik.
“Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu. Dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik ke beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu,” jelas Rusman.
Adapun mengenai status tersangka petahana, Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU No 17 Tahun 2024 pasal 16 yang menyebutkan meski ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU No 17 Tahun 2024 pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” ujar Rusman.
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Jadi itu kira-kira norma yang ada di PKPU, selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata Rusman.
Terpisah, anggota KPU pusat, Idham Holik mengungkapkan ada aturan terkait paslon yang terlibat persoalan hukum. Pada 163 UU No 10/2016 tentang Pilkada salah satunya diatur tentang calon gubernur yang menjadi tersangka hingga terdakwa, atau terpidana.
Meski begitu, ia tidak mau mendahului penegak hukum. Ia menyampaikan yang berwenang memberikan status tersangka atas dugaan kasus itu tetap penegak hukum.
“Yang berwenang memberikan penilaian atau pemberian status atas dugaan tersebut adalah lembaga penegak hukum,” kata Idham, dikutip dari DetikCom. [wip]