(IslamToday ID) – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan kliennya telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu adalah kesimpulan yang dibacakan Ari di sidang praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Ari menilai bukti penetapan tersangka terhadap Tom Lembong kurang lantaran belum ada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini,” kata Ari, dikutip dari RMOL.
Ia lantas menyinggung dugaan kerugian negara hingga Rp 400 miliar yang dituduhkan kepada kliennya. Dijelaskan, dugaan kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam menetapkan Pemohon (Tom Lembong) sebagai tersangka, Termohon (Kejagung) hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata,” tandasnya.
Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss atau kerugian yang nyata pada keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Menurutnya, kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya hingga kini masih dihitung. “Ahli Dr Chairul Huda juga telah menegaskan jika penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara harus dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” jelas Ari.
Lebih jauh, Ari juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh BPK.
“Adapun pengakuan termohon (Kejagung) yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari.
“Pada faktanya, Termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” imbuhnya. [wip]