(IslamToday ID) – Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Karyoto menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan baru perihal kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Kasus tersebut, adalah unsur dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum oknum aparatur yang ada di Komdigi,” jelas Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto mengatakan, pada proses penyelidikan, rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Setidaknya ada 18 orang yang sudah dimintai keterangan.
“Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” tutur dia.
Karyoto menambahkan, dalam penyelidikan unsur tindak pidana korupsi, penyelidik menggunakan Pasal 12a atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 5a atau Pasal 5b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. [nfl]