(IslamToday ID) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan, KPK telah melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
“KPK mengamankan sejumlah 8 orang di wilayah Pekanbaru, dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6.820.000.000,” tutur Tessa dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan, KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Selanjutnya KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka pada kasus ini, yaitu RM selaku PJ (Pelaksana Jabatan) Wali Kota Pekanbaru, IPN Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, serta NK selaku PLT (Pelaksana Tugas) Kabag Umum, Sekda Kota Pekanbaru,” ungkap Juru Bicara KPK itu.
Tessa menjelaskan, dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU), di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
“Potongan anggaran diduga, untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru. NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu para stafnya, diduga mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU,” jelasnya.
Dia menambahkan, NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN, melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. Selain itu, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, di antaranya untuk anggaran makan minum, pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024.
“Dari penambahan anggaran tersebut, diduga Pj Wali Kota menerima ‘jatah uang’ sebesar Rp2,5 miliar,” ucap Tessa.
Tessa mengungkapkan, atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 F dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 3-22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK,” tutupnya.[nnh]