(IslamToday ID) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani, menyampaikan, Kemenag terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, pada pekan ini ada tiga hal pokok yang sedang dan telah dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI, dalam mendukung optimalisasi kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Ia menjelaskan, pertama, tindak lanjut penghapusan kendaraan yang tidak layak pakai pada Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai, sedang dilakukan proses penghapusan, dan selanjutnya melakukan upaya pengadaan kendaraan-kendaraan baru melalui jalur sewa atau pembelian, untuk layanan Jamaah Haji 2025.
“Fokusnya termasuk ambulans yang akan digunakan jemaah, kendaraan untuk kontrol, monitoring, dan layanan lainnya,” tutur Ali Ramdhani dilansir dari situs Kemenag, Jumat (20/12/2024).
Sekjen Kemenag menyebut, sarana kendaraan dipersiapkan untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan lancar. Setelahnya, petugas di Arab Saudi diharapkan dapat menyelesaikan tugas tersebut dalam waktu dekat, di akhir tahun 2024 nantinya.
Ramdhani melanjutkan, kedua, Kemenag berhasil memperjuangkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) atau Standar Biaya Khusus, untuk mendukung kesejahteraan pegawai non-ASN di Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.
Sebab, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menyetujui usulan ini, yang mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga administrasi, sopir, dan keamanan.
“Langkah ini dirancang untuk mendukung semua tahapan pelayanan, termasuk penanganan persoalan pasca-haji, seperti jamaah yang sakit dan tertinggal dari rombongan,” sebut Kang Dhani biasa ia disapa.
Ia menambahkan, ketiga, Kemenag juga telah menyelesaikan regulasi terkait Standar Biaya Harian bagi petugas yang mendampingi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini mencakup petugas dari Kemenag, Tenaga Kesehatan, hingga TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan jamaah.
Selain itu, anggaran untuk kebutuhan ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenag RI, dan tidak mengganggu biaya haji yang berasal dari jemaah.
“Ini membuktikan bahwa Kementerian Agama serius, tidak hanya dalam perencanaan program tetapi juga dalam penyiapan anggaran sebagai pendukung pelaksanaan ibadah haji. Langkah-langkah ini, menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” tutupnya.[nnh]