(IslamToday ID) – KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi Hari Natal. Bagi yang telah menerima, KPK meminta agar penerimaan itu dilaporkan paling lambat 30 hari kerja.
“Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (23/12/2024).
Ia mengatakan ada pula imbauan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk surat edaran. Dalam suratnya, ASN, penyelenggara negara, hingga masyarakat tidak memberi atau menerima gratifikasi yang tidak terkait dengan jabatannya.
“Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran No 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran No 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” katanya, dikutip dari DetikCom.
“Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana,” tambahnya.
Jika penerimaan gratifikasi dilaporkan, KPK akan menganalisis lebih jauh apakah barang yang diterima merupakan milik negara atau dapat dimiliki oleh si penerima. Pelapor, katanya, bisa datang langsung ke KPK untuk melaporkan gratifikasi yang diterima atau melalui daring.
“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” pungkasnya. [wip]