(IslamToday ID) – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Tak hanya itu, Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal meringankan yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp 420 miliar. Masing-masing Rp 210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara. [wip]