(IslamToday ID) – Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Molly Prabawaty, menyebut, bahwa praktik Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal terus menunjukkan tren yang memprihatinkan.
Untuk itu, dia menyampaikan pihaknya tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintah membutuhkan kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat luas.
“Ini (Judol & Pinjol) menjadi hal yang marak terjadi dan memperihatinkan hingga merusak tatanan sosial masyarakat kita,” tutur Molly dalam keterangannya dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (22/12/2024).
Molly menyebutkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sebanyak 4 juta pengguna internet terlibat judi online, dan delapan ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Ia menambahkan, tingginya angka pengguna internet yang terlibat dalam judi online, mengakibatkan mereka melakukan pinjaman online ilegal. Transaksi pinjaman ilegal ini cukup masif, hingga berkisar di angka Rp6 triliun.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan data pribadi dan pemberian denda yang tidak masuk akal.
“Dampak judol tidak hanya pada kerugian finansial, ketergantungan pada judol berujung pada isolasi sosial, konflik, perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda,” terang Dirjen Komunikasi dan Media Kemkomdigi itu.
Molly mengungkapkan, pihaknya pun tidak tinggal diam. Kemkomdigi telah melakukan kerja-kerja pemblokiran terhadap situs platform, akun, dan kontak pihak penagih (debt collector) yang terindikasi dengan praktik transaksi ilegal.
Pada rentang Oktober-Desember 2024, kata dia, Kemkomdigi berhasil melakukan penanganan terhadap 510.316 konten di berbagai platform media digital seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan kolaborasi dan jejaring secara masif, dalam rangka memberikan edukasi dini pencegahan terhadap praktik-praktik judi online.
“Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak, untuk bersama dalam penegakan hukum di kalangan masyarakat, agar memahami bahayanya praktek judi online dan pinjaman online ilegal,” tutupnya.
Diketahui, Kemkomdigi bersama Majelis Ulama Indonesia, menggelar Diskusi Publik, yang bertemakan “Bersama Melawan Pinjol dan Judol”, yang digelar di Jakarta, Jumat lalu.[nnh]