(IslamToday ID) – Komisi Yudisial (KY) merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan Harvey Moeis (HM) hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, sehingga memicu gejolak di masyarakat.
“KY menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Mukti mengatakan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.
“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar dia.
Dia menjelaskan, KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, kata dia, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses.
Selama persidangan berlangsung kemarin, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi.
“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” tutup Anggota KY itu.
Sebelumnya, terdakwa HM divonis majelis hakim, berupa 6,5 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa HM terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdakwa dituntut 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. [amp]